A. Pengertian Kurikulum
Pada
awalnya pengertian kurikulum diartikan secara sempit, yaitu sekumpulan
mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik untuk mendapatkan
sertifikat atau diploma. Berdasarkan defenisi inilah Good C.V.
mengartikan bahwa kurikulum adalah sekumpulan atau susunan mata
pelajaran yang diperlukan untuk memperileh ijazah atau sertifikat dalam
suatu bidang studi pokok, misalnya IPA dan IPS.
Berdasarkan
uraian di atas bahwa pada permulaanya kurikulum diartikan sebagai
sekumpulan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh murid untuk
mendapatkan ijazah atau lebih menekankan pada aspek penguasan mata
pelajaran. Mata pelajaran disusun sedemikian rupa agar murid dapat
memahaminya dan apabila murid tersebut memahaminya maka akan mendapatkan
ijazah atau sertifikat. Setelah mendapatkan ijazah berarti murid
tersebut telah lulus dalam aspek penguasan mata pelajaran yang lebih
menekankan pada aspek kognitif, yaitu penguasaan materi pelajaran dari
segi pengetahuan yang berpusat di otak. Sehingga dengan demikian bahwa
kurikulum diartikan sama halnya dengan mata pelajaran.
Seiring
dengan perkembangan zaman, pengertian kurikulum juga ikut berkembang.
Seperti yang dikemukan oleh para ahli di antaranya, Raplh Tyler
mengemukakan bahwa kurikulum adalah semua kegiatan belajar siswa yang
direncanakan dan diarahkan oleh sekolah untuk mencapai semua tujuan
pendidikan. Begitu juga dengan Tanner & Tanner mengemukakan bahwa
kurikulum adalah sebagai rekonstruksi pengetahuan dan pengalaman secara
sistematis yang dikembangkan di bawah pengawasan sekolah yang memberikan
peluang kepada peserta didik untuk meningkatkan penguasaan pengetahuan
dan pengalamanya.
Berdasarkan uraian di atas, dijelaskan bahwa
kurikulum dalam arti luas adalah semua kegiatan yang belajar yang
direncanakan dan diarahkan serta dikembangkan di bawah pengawasan
sekolah. Dalam pengembangannya tersebut dapat memberikan peluang kepada
anak didik untuk meningkatkan penguasaan pengetahuan dan pengalamannya
serta tercapainya tujuan pendidikan. Berbeda dengan pengertian kurikulum
dalam arti sempit yang menekankan pada penguasaan mata pelajaran saja.
Kurikulum dalam arti luas menekankan pada semua kegiatan belajar siswa
yang direncanakan, diarahkan, dan dikembangkan oleh pihak sekolah.
Kurikulum secara luas memberikan peluang kepada anak didik untuk
meningkatkan penguasaan pengetahuan dan juga memberikan pengalaman
kepada peserta didik. Dalam kurikulum tersebut harus memberikan
pengalaman belajar, yaitu interaksi antara pelajar dengan lingkungan
sekitarnya. Murid sebagai komponen dalam pembelajaran harus diberi
peluang dalam arti diberi ruang gerak agar kegiatan yang direncanakan
oleh pihak sekolah dapat terlaksana dengan baik dan tercapainya tujuan
pendidikan.
Menurut Ronald C. Doll mendefenisikan kurikulum dalam
cakupan yang lebih luas. Kurikulum suatu sekolah bukan hanya sekumpulan
mata pelajaran, tetapi juga mencakup proses atau pengalaman belajar
mengajar baik yang bersifat formal (di sekolah) maupun yang bersifat
informal (di luar sekolah) namun tetap dalam kerangka pengawasan dan
bimbingan sekolah. Menurut Ronald C. Doll, kurikulum sekolah adalah isi
dan proses yang bersifat formal dan informal di mana para pelajar
mendapatkan pengalaman dan pemahaman, mengembangkan keterampilan, dan
merubah sikap, apresiasi, dan nilai-nilai di bawah bimbingan sekolah.
Menurut S. Nasution, kurikulum lazimnya diartikan sebagai suatu rencana
yang disusun untuk melancarkan proses pembelajaran di bawah bimbingan
dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf
pengajarnya.
Ada sejumlah ahli teori kurikulum yang berpendapat
bahwa kurikulum bukan hanya semua kegiatan yang direncanakan melainkan
juga peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah pengawasan sekolah. Jadi
selain kegitan yang bersifat formal seperti tujuan pelajaran, bahan
pelajaran, strategi pembelajaran, dan system evaluasi. Juga kegiatan
yang bersifat tak formal seperti pertunjukan sandiwara, pertandingan
antarkelas atau antarsekolah, perkumpulan berbagai hobi, pramuka, dan
lain-lain.
Dari kedua pendapat di atas, menyatakan bahwa
kurikulum bukan hanya sekumpulan mata pelajaran, tetapi semua kegiatan
baik formal atau tidak formal, namun tetap di bawah pengawasan dan
bimbingan sekolah. Kegiatan formal seperti tujuan, isi, strategi dan
evaluasi. Sedangkan tidak formal seperti kegiatan pramuka, PHBI, PMI,
dan lain-lain. Kegiatan tak formal lazimnya disebut kurikulum ekstra.
Menurut Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 Pasal 1 ayat 19 bahwa,
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Dari berbagai definisi yang kami kemukakan tentang
kurikulum oleh para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum pada
awalnya (tradisionalis) mendefinisikan kurikulum merupakan sekumpulan
mata pelajaran yang harus ditempuh oleh anak didik untuk mendapatkan
sertifikat. Namun pada perkembangannya (modernis) mendefinisikan bahwa
kurikulum bukan hanya sekumpulan mata pelajaran tetapi mencakup semua
kegiatan yang bersifat formal (terencana) dan tidak formal (pengawasan
sekolah) di bawah pengawasan sekolah untuk meningkatkan penguasan
pengetahuan dan pengalamannya agar tercapainya tujuan pendidikan.
B. Komponen-komponen Kurikulum
Kurikulum merupakan
suatu rencana kegiatan pembelajaran yang disusun sebagai pedoman untuk
melancarkankan proses pembelajaran dan tercapainya tujuan pendidikan.
Para ahli pendidikan sepakat bahwa yang menjadi komponen utama kurikulum
adalah tujuan, materi, organisasi/proses, dan evaluasi. Berikut ini
akan diuraikan secara singkat dari masing-masing komponen tersebut.
1. Komponen Tujuan
Tujuan merupakan suatu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan.
Sebab tujuan merupakan sebagai penentu subtansi kurikulum berikutnya
atau starting point. Tujuan kurikulum harus merujuk pada tujuan
pendidikan nasional. Menurut Sukmadinata, dalam merumuskan tujuan
kurikulum harus didasarkan pada dua hal yang mendasar, yaitu :
a. Harus mempertimbangkan perkembangan tuntutan kebutuhan, dan kondisi masyarakat.
b. Harus didasari oleh pemikiran-pemikiran yang mengarah kepada nilai-nilai filosofis, terutama falsafah negara.
Tujuan sebagai titik awal/starting point untuk menentukan yang
selanjutnya seperti isi, proses, dan evaluasi. Dalam merumuskan tujuan
kurikulum harus peka dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Dengan kata lain, tujuan dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
seperti masyarakat menginginkan anak mereka cerdas dalam hal kognitif,
afektif, psikomotorik, dan spiritual atau lebih konkretnya anak mereka
bisa membaca, berhitung, sholat, wudhu’ dan lain sebagainya. Jika tujuan
yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat maka
dengan mudah kurikulum tersebut diimplementasikan. Dengan hal itu
menunjukkan adanya keselarasan antara tujuan dengan kebutuhan masyarakat
begitu juga sebaliknya.
Selain itu tujuan dirumuskan harus
mengarah pada konsep falsafah negara kita yaitu Pancasila. Bagaimana
tujuan kurikulum tersebut harus berdasarkan ketuhanan, kemanusian,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Tujuan harus mampu merealisasikan
konsep pemikiran falsafah negara dalam kurikulum. Dengan kata lain,
tujuan kurikulum harus dapat mengarahkan masyarakat yang memiliki rasa
kepercayaan pada tuhan/ketuhanan, rasa kemanusiaan, rasa persatuan, rasa
kerakyatan, dan rasa keadilan. Tujuan kurikulum berupaya untuk
menjadikan falsafah negara atau Pancasila sebagai pedoman masyarakat
dalam kehidupan sehari-harinya.
Menurut S. Blom atau dikenal
dengan Taksonomi Bloom, rumusan tujuan universal kurikulum harus
bersifat komprehensif (menyeluruh), yaitu mengandung aspek pengetahuan
(kognitif) : pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan
evaluasi; sikap (afektif) : menerima, merespon, mengorganisasi,
evaluasi, dan menjadi pola hidup; dan keterampilan (psikomotorik) :
imitasi,, spekulasi, praktisi, artikulasi, dan naturalisasi.
Berdasarkan uraian di atas, rumusan tujuan kurikulum harus bersifat
komprehensif (menyeluruh) Pada aspek kognitif, tujuan yang ingin dicapai
mengarahkan pada pengembangan akal, dan intelektual anak didik. Pada
aspek afektif, tujuan yang ingin dicapai mengarah pada penguasaan dan
pengembangan perasaan. Sedangkan pada aspek psikomotorik tujuan yang
ingin dicapai mengarah pada pengembangan keterampilan jasmani anak
didik. Tujuan yang dirumuskan bukan hanya memenuhi kebutuhan kognitif
saja tetapi harus memenuhi kesemua ranah tersebut. Dengan tujuan yang
dirumuskan tersebut membuat anak cerdas dalam hal kognitif, afektif, dan
psikomotorik. Dalam pendidikan agama Islam ditambah menjadi cerdas
secara spiritual.
Dalam rangka merumuskan tujuan pendidikan
tersebut, secara hierarkis melalui tingkatan-tingkatan, yaitu : tujuan
pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan
instruksional.
Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan jangka
panjang, tujuan ideal pendidikan bangsa Indonesia. Tujuan institusional
merupakan sasaran pendidikan suatu lembaga pendidikan, misalnya tujuan
institusional SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Universitas/IAIN. Tujuan kurikuler
adalah tujuan yang ingin di capai oleh suatu bidang studi. Tujuan
instruksional adalah target yang harus dicapai melalui suatu mata
pelajaran, biasanya dapat dilihat dalam GBPP (Garis Besar Program
Pengajaran) dari suatu bidang studi. Tujuan instruksional dirinci lagi
menjadi tujuan instruksional umum dan khusus daam proses pembelajaran di
dalam kelas lebih menekankan tujuan khusus sebab hal itu akan dapat
memberikan gambaran yang lebih konkret dan operasional, sehingga mudah
untuk mencapainya.
Tujuan pendidikan nasional adalah
mengembangkan potensi diri anak didik untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. Tujuan institusional adalah mewujudkan manusia yang Ceguer,
Begeur, Bener, Pinter, Akur, dan Jujur berlandaskan IMTAQ dan IPTEK,
serta siap bersaing dalam era global. Tujuan kurikuler mata pelajaran
Agama dan Akhlak Mulia adalah membentuk anak didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tujuan instruksional mata pelajaran pendidikan agama Islam (umum) adalah
menjadikan manusia yang memiliki pemahaman tentang nilai-nilai ajaran
Islam yang berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak dan dasar-dasar
tentang mu’amalah dan dapat menjadikan ajaran Islam sebagai landasan
bersikap dan berprilaku dalam menjalani profesinya, baik sebagai
pendidik maupun sebagai ilmuwan. Tujuan instruksional khusus mata
pelajaran pendidikan agama Islam adalah anak bisa membaca Al-Qur’an
dengan baik dan benar, melaksanakan sholat dan lain sebagainya.
Dalam konteks kebijakan kurikulum baru seperti KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan) yang sejak 2006 diberlakukan, tidak dikenal dengan
TIU dan TIK dan sebagai gantinya Standar Kompetensi (SK), Kompetensi
Dasar (KD), dan Indikator Hasil Belajar (IHB). Namun tetap memiliki arti
yang sama. KTSP merupakan revisi dan pengembangan dari KBK atau
Kurikulum 2004. Perbedaannya pihak sekolah diberi wewenang untuk
mengembangkan kurikulum dan tetap beracuan pada Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
2. Komponen Isi/Materi
Komponen
materi adalah isi dan struktur bahasan yang diprogramkan untuk mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Materi yang dimaksud biasanya
berupa bidang studi dan materinya, misalnya : Matematika, IPS, IPA,
Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, dan lain-lainya.
Bidang studi tersebut disesuaikan dengan jenis, jenjang dan jalur
pendidikan yang ada, dan biasanya telah dimuatkan atau dicantumkan dalam
struktur program kurikulum sekolah yang bersangkutan. Tetapi pada
KTSP, struktur materi menjadi tidak kaku. Guru dengan kompetensi
professional atau kemampuan akademik yang dimilikinya diberi wewenang
untuk mengembangkan materi. Karena itu, kemampuan mengembangkan materi
menjadi salah satu aspek yang wajib dimiliki seorang guru di era KTSP
ini.
Dalam penyusunan materi mata pelajaran harus selaras dengan
apa yang menjadi tujuan. Materi harus disesuaikan dengan jenis,
jenjang, dan jalur pendidikan. Dengan memperhatikan hal tersebut dapat
mencapai tujuan yang ingin dicapai.
Materi sebagai salah satu
komponen dalam kurikulum, materi pembelajaran tidak dapat diabaikan
begitu saja proses penyiapannya. Selama ini ada kesan guru-guru tidak
kreatif dalam mempersiapkan materi karena segalanya tercantum dalam buku
paket yang secara turun-temurun mereka gunakan. Sangat sedikit guru
merancang, merekayasa dan menyusun materi pembelajaran yang diasuhnya.
Diterapkannya KTSP, guru harus mampu menyusun konsep materi pelajaran.
Menurut Hendyat Soetopo setidaknya komponen materi pembelajaran terdiri atas :
a.
Isi kurikulum yang terdiri dari pokok-pokok bahasan yang merupakan
perincian bidang pengajaran untuk dijadikan bahan pelajaran siswa agar
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Selain itu, ada yang
disebut dengan bahan pengajaran yang merupakan urutan penyampaian pokok
bahasan dari tahun ke tahun. Dan ada juga sumber belajar.
b.
Struktur program yang terdiri dari pembagian konsentrasi pada setiap
pecahan disiplin keilmuan. Misalnya tingkat SMP, ada fiqh, aqidah
akhlak.
Dalam penyusunan materi pembelajaran harus mencakup
pokok-pokok bahasan dari mata pelajaran dan strukur program seperti
struktur program SMP mencakup 10 mata pelajaran, alokasi waktu 40 menit,
dan minggu efektif dalam satu tahun yaitu 34-38 minggu.
Dalam
konteks pembelajaran PAI struktur materi PAI dapat dikembangkan dan
direkayasa dengan mempertimbangkan kebutuhan psikologis, sosial,
pandangan keislaman masing-masing siswa, yang selanjutnya dikemas dalam
bentuk struktur kajian PAI yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Misalnya,
untuk materi Fiqh di tingkat SMP/MTs, seorang guru PAI bisa saja
melakukan pengembangan materi dengan membuat struktur bahasan yang
dikembangkan dari berbagai sumber dan mazhab Fiqh yang berkembang di
masyarakat.
3. Komponen Organisasi/Proses
Dalam
konteks dokumen disebut dengan organisasi yang mencakup urutan materi,
kedalaman materi, keluasan materi, dan alokasi waktu. Sedangkan dalam
konteks implementasi disebut dengan proses yang mencakup bagaimana
materi tersebut diajarkann seperti strategi, metode, media, pendekatan
pembelajaran. Dalam konteks dokumen telah dijelaskan secara rinci dalam
standar isi (Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi), kita
cukup mengetahuinya dengan membaca dalam dokumen kurikulum yang telah
ditetapkan oleh BSNP. Jadi, kami membahas dalam konteks implementasi
(proses).
Strategi pelaksanaan suatu kurikulum terdeskripsi dari
cara yang ditempuh dalam melaksanakan pengajaran, penilaian, pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan serta cara melaksanakan pengaturan terhadap
kegiatan sekolah secara makro (institusional). Cara dalam melaksanakan
pengajaran mencakup cara yang berlaku secara umum dan cara dalam
menyajikan setiap bidang studi, termasuk metode mengajar dan alat
pelajaran yang digunakan.
Proses mencakup metode atau upaya apa
saja yang dipakai agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Metode
hendaknya relavan dengan tujuan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai
siswa tidak paham akibat guru salah dalam menggunakan metode
pembelajaran. Sebaiknya guru dalam mentransferkan ilmu menggunakan
metode pembelajaran yang bervariatif dan yang paling penting sesuai
dengan materi yang ingin disampaikan kepada murid dapat tercapai.
Misalnya materi tentang whudu’ disampaikan dengan metode demonstrasi
(peragaan).
Dalam proses pembelajaran seorang guru dituntut untuk
memahami strategi pembelajarannya. Strategi menunjukkan pada suatu
pendekatan, metode, dan peralatan mengajar yang digunakan dalam proses
pembelajaran. Strategi harus dipahami dan dikuasai oleh seorang guru,
dan dalam pengaplikasiaanya harus tepat dan akurat. Sebab dengan
menggunakan strategi yang tepat dapat meningkatkan proses dan hasil
pembelajaran. Namun penggunaan strategi tersebut tergantung pada
kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru yaitu kemampuan atau
kecakapan dasar professional seseorang dalam bidang keahliannya. Seorang
guru harus menguasai ilmu didaktik dan metodik pembelajaran.
Menurut Noeng Muhadjir ada beberapa strategi yang bisa digunakan dalam pembelajaran nilai-nilai sebagai berikut :
a. Strategi tradisional
Strategi
tradisional ini menggunakan metode indoktrinasi. Strategi ini dapat
memetakan secara langsung nilai-nilai yang mana yang baik dan buruk.
Strategi ini guru mempunyai peran yang dominan. Strategi ini lebih
menekankan pada aspek kognitif.
b. Strategi bebas
Ini merupakan
kebalikan dari strategi tradisional. Dalam strategi ini guru tidak
hanya memberitahu siswa pengetahuan tentang nilai-nilai baik atau buruk,
tetapi siswa bersama guru terlibat aktif dalam mengidentifikasi
nilai-nilai yang disepakati.
c. Strategi reflektif
Merupakan
jalan mondar-mandir antara menggunakan pendekatan teoritis dan
pendekatan empirik. Modal utama dari strategi ini adalah sikap konsiensi
dan arif seorang guru.
d. Strategi transinternal
Strategi ini
dilakukan dengan jalan tranformasi, transaksi dan traninernalisasi
nilai. Guru dan siswa sama terlibat komunikasi aktif yang tidak hanya
melibatkan komunikasi fisik tetapi batin.
Media merupakan sarana
pendukung dalam proses pembelajaran. Media sebagai alat bantu yang
memudahkan guru menyampaikan materi kurikulum kepada peserta didik agar
mudah dimengerti dan dipahami oleh anak didik dalam suasana
pembelajaran. Dalam penggunaan media dalam proses pembelajaran, guru
harus dapat memilih media yang tepat dengan materi yang disampaikan.
Menurun Nana Sudjana, salah satu kriteria dalam pemilihan media yaitu
mampu mengoperasikannya, sesuai dengan materi, dan biaya. Menurut
Rowntree, yang dapat dijadikan sebagai media adalah manusia, realita,
pictorial (gambar), symbol, dan rekaman suara.
Dalam
pembelajaran PAI, dapat menggunakan pendekatan seperti pendekatan
keteladanan, rasional, emosional, fungsional, pengalaman, terpadu dan
pendekatan lainnya.
4. Komponen Evaluasi
Evaluasi
merupakan tahap akhir dari kesemua komponen di atas. Evaluasi digunakan
untuk menilai seberapa jauh keberhasilan dalam proses pembelajaran dan
untuk perbaikan. Evaluasi merupakan hal yang penting karena dengan
evaluasi kita dapat mengetahui keberhasilan yang dicapai dan mana
komponen-komponen yang akan diperbaiki untuk selanjutnya.
Yang
terjadi dalam evaluasi sekarang adalah banyak guru melakukan evaluasi
dari segi pengetahuan dan mengabaikan aspek afektif dan psikomotorik.
Sehingga mendapatkan hasil yang tidak valid. Ketika mengevaluasi,
evaluasilah secara komprehensif, jika tidak maka akan menimbulkan
kepincangan dalam hal penilaian.
Menurut Sukmadinata, ada
bebarapa bentuk atau jenis evaluasi. Pertama, evaluasi hasil belajar.
Evaluasi digunakan untuk menilai keberhasilan penguasaan siswa terhadap
proses pembelajaran selalu diadakan evaluasi. Dalam evaluasi ini ini
disusun butir-butir soal untuk mengukur pencapaian tiap tujuan khusus
yang telah ditetapkan. Berdasarkan luas lingkup bahan dan jangka waktu
belajar, evaluasi ini dibedakan menjadi evaluasi formatif dan evaluasi
summatif.
a. Evaluasi formatif ditujukan untuk menilai penguasaan
siswa terhadap tujuan-tujuan belajar dalam jangka waktu yang relatif
pendek. Tujuan utama evaluasi ini untuk menilai proses pengajaran. Untuk
pendidikan tingkat dasar, test formatif digunakan untuk menilai
kemampuan siswa setelah memahami sub pokok bahasan tertentu.
b.
Evaluasi sumatif ditujukan untuk menilai penguasaan siswa terhadap
tujuan-tujuan yang lebih luas sebagai hasil belajar dalam limit waktu
yang cukup lama, satu semester atau satu tahun. Evaluasi ini berfungsi
untuk tingkat pendidikan dasar. Misalnnya untuk menilai kemajuan belajar
siswa seperti kenaikan kelas, kelulusan ujian dan seterusnya.
Untuk mengukur tingkat penguasaan siswa terhadap tujuan-tujuan belajar
yang telah ditetapkan. Ada dua macam norma yang harus diperhatikan,
yaitu norm referenced dan criterion referenced. Dalam evaluasi formatif
menggunakan criterion referenced yaitu penguasaan siswa yang diukur
dengan test belajar lalu dibandingkan dengan suatu criteria standard
sebagai patokan. Sedangkan evaluasi sumatif menggunakan norm referenced
yaitu penguasaan siswa yang tidak memiliki criteria standard sebagai
patokan penguasaan siswa terhadap tujuan-tujuan belajar.
Kedua,
evaluasi pelaksanaan mengajar. Komponen yang dievaluasi dalam proses
pembelajaran adalah keseluruhan dari proses tersebut secara utuh yang
meliputi tujuan mengajar, evaluasi bahan ajar, strategi, metodologi
pembelajaran dan media yang digunakan. Komponen ini mencakup aspek
kognitif, afektif dan psikomotorik, isi, metode, organisasi, fasilitas
dan biaya, siswa, guru, keluarga dan masyarakat.
Fokus utama
dalam evaluasi adalah evaluasi hasil belajar dan evaluasi pelaksanaan
pengajaran. Dalam melakukan evaluasi hendaknya dilakukan secara kontinu
(terus menerus) dan beracuan pada norma-norma yang berlaku. Maksud dari
kontinu adalah evaluasi formatif yaitu penilaian pencapaian siswa dalam
hal sub pokok bahasan setelah berakhirnya materi pelajaran. Evaluasi
sumatif yaitu dilakukan pada waktu tengah semester dan akhir semester.
KESIMPULAN
Kurikulum pada awalnya (tradisionalis) mendefinisikan kurikulum
merupakan sekumpulan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh anak didik
untuk mendapatkan sertifikat. Namun pada perkembangannya (modernis)
mendefinisikan bahwa kurikulum bukan hanya sekumpulan mata pelajaran
tetapi mencakup semua kegiatan yang bersifat formal (terencana) dan
tidak formal (pengawasan sekolah) di bawah pengawasan sekolah untuk
meningkatkan penguasan pengetahuan dan pengalamannya agar tercapainya
tujuan pendidikan.
Kurikulum terdiri dari empat komponen yang
lazim disebut oleh para ahli yaitu komponen tujuan, komponen materi/isi,
komponen organisasi/proses, dan komponen evaluasi.
Tujuan
merupakan suatu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan. Sebab tujuan
merupakan sebagai penentu subtansi kurikulum berikutnya atau starting
point. Dalam perumusan tujuan harus mempertimbangkan perkembangan
kebutuhan dan kondisi masyarakat serta berdasarkan konsep pemikiran
falsafah negara. Tujuan mencakup tujuan pendidikan nasional,
institusional, kurikuler, dan instruksional umum dan khusus.
Materi merupakan isi dan struktur bahasan yang diprogramkan untuk
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Materi yang dimaksud
biasanya berupa bidang studi dan materinya, misalnya Bahasa Arab dan
PAI. Dalam perumusan materi harus disesuaikan dengan jenis, jenjang, dan
jalur pendidikan yang ada. Guru dituntut dapat mengembangkan materi
sesuai dengan kompetensi yang ia miliki.
Organisasi/proses
merupakan komponen yang bekerja dalam tahap pelaksanaan dan bagaimana
materi tersebut di ajarkan. Dalam memberikan materi kepada anak didik,
guru harus memilih strategi, metode, media, dan pendekatan yang tepat
dan sesuai dengan materi yang akan diajarkan serta kemampuan dalam
melakukannya.
Evaluasi merupakan komponen yang terakhir. Evaluasi
dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dalam proses
pembelajaran dan untuk memperbaiki program yang ada. Evaluasi dilakukan
secara komprehensif dan kontinu serta beracuam pada norma-norma yang
berlaku. Evaluasi dilakukan dari komponen tujuan sampai komponen proses.
Focus utama dalam evaluasi adalah evaluasi hasil belajar dan
pelaksanaan pengajaran.